PERNIKAHAN SINGKAT BUPATI GARUT
Bisa menjatuhkan
cerai kapan saja dan dimana saja, tanpa adanya pertimbangan apapun, mungkin
itulah uangkapan yang pantas buat seorang Bupati Aceng Fikry.
Saat ini masyarakat
Indonesia telah dihebohkan dengan adanya berita yang sangat kontroversi yaitu, pernikahan
singkat yang dilakukan oleh Bupati Garut yang hanya berselang selama empat hari
dari pernikahannya.
Beliau menikahi
gadis berusia 18 tahun sebut saja Fanny Oktora, beliau menikahinya secara
sirih, dan menurut saya, pernikahan itu adalah pernikahan yang sah secara agama
akan tetapi tidak sah secara hukum fiqih Indonesia yaitu undang-undang.
Pernikahan
adalah perjalanan dua insan yang diikat secara sah menurut syari’at islam,
dengan tujuan agar manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah, seseorang
menikah itu, karena sudah adanya tekad untuk hidup bersama, dan membina rumah
tangga yang bahagia, rukun, dan damai, dengan kata lain mereka mampu untuk saling
menghargai dan melengkapi atas kekurangan yang ada pada diri mereka
masing-masing. Ironisnya Aceng Fikry mengatakan bahwa dirinya, sejak pertama
tidak suka dengan mantan istrinya (fanny oktora), dengan alasan bahwa dirinya
menikah dengan fanny oktora adalah karena adanya dorongan dari orang-orang disekitar
beliau, dalam hal ini jelaslah kalau ternyata beliau itu menikah hanya untuk
mengumbar nafsu syahwatnya saja, dan lebih ironisnya lagi beliau menceraikan
fanny oktora dengan alasan bahwa dia sudah tidak perawan lagi. Itulah alasan
saya mengungkapkan sebuah kalimat “bisa menjatuhkan cerai kapan saja dan dimana
saja, tanpa adanya pertimbangan apapun.” Pada hakikatnya, apa yang dilakukan
oleh Aceng Fikry adalah suatu hal yang sangat ironis dan memalukan, karena hal
itu tidaklah pantas dilakukan oleh setiap insan, apalagi dilakukan oleh seorang
pemimpin, yang secara garis besar masyarakat menaruh harapan pada setiap kepemimpinnya.
Mengapa demikian?
Karena hal
tersebut sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat perempuan, dengan
kata lain, Dia hanya ingin mengumbar nafsu syahwatnya saja, dan itu sama saja
dengan melakukan pelecehan sexsual
terhadap kaum hawa, meskipun hal itu hanya diberikan kepada mantan istrinya,
fanny oktora.
Hal tersebut
dapat kita lihat dari cara sang Bupati menceraikan mantan istrinya, beliau
menceraikan mantan istrinya, diusianya yang baru empat hari dari pernikahannya,
dan ironisnya beliau mengatakannya hanya melalui pesan singkat, atau yang biasa
kita sebut dengan sms, yang mana didalamnya mengandung kata-kata yang sangat
tidak pantas untuk diucapkan oleh setiap insan.
Seorang pemimpin seharusnya
memberikan contoh yang baik pada anggotanya, bukan mencontohkan hal yang buruk
seperti itu, saya yakin beliau itu lebih paham mengenai hukum UU dibanding
penulis seperti saya yang hanya sekedar masyarakat awam.
Dalam hal ini
MUI telah berfatwa bahwasannya “penikahan siri adalah pernikahan yang rawan dan
pernikahan yang tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak sah”.
Secara agama, nikah
siri adalah sah, akan tetapi di Indonesia juga ada yang namanya fiqih Indonesia,
yaitu hukum menurut ajaran islam yang digabung dengan hukum negara, yaitu UU
nomor 1 tahun 1974, disini dijelaskan bahwa “orang tidak boleh menikah apabila
tidak dicatat”, hal ini termasuk dalam perintah agama islam juga, berarti dalam
hal ini pernikahan siri adalah pernikahan terlarang, karena pernikahan ini sangat
rawan dengan perceraian dan akhirnya yang menjadi korban adalah perempuan.
Dalam UU nomor 9 tahun 1975 juga dijelaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama
islam harus dilakukan pencatatan dan pencatatan itu dilakukan oleh pegawai
pencatat. Sebagai mana yang dimaksud dalam UU nomor 32 tahun 1954. Dan bagi
yang telah menikah siri segera daftarkan pernikahan tersebut ke KUA.
Secara garis
besar, Aceng fikry sudah melanggar perundang-undangan yang ada, sehingga wajar
jika masyarakat meminta Aceng untuk mundur dari jabatannya, karena dengan
adanya peristiwa ini maka jelaslah bahwasannyaa dia tidak pantas menjadi
seorang pemimpin. karena itu adalah suatu hal yang munkar, dan setiap
kemungkaran harus kita cegah, karena jika tidak maka kemungkaran akan merajalela
dan akan merusak semuanya.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar