Laman

Selasa, 29 Januari 2013

Mengupas Soal Aceng Fikry

PERNIKAHAN SINGKAT BUPATI GARUT
Bisa menjatuhkan cerai kapan saja dan dimana saja, tanpa adanya pertimbangan apapun, mungkin itulah uangkapan yang pantas buat seorang Bupati Aceng Fikry.
Saat ini masyarakat Indonesia telah dihebohkan dengan adanya berita yang sangat kontroversi yaitu, pernikahan singkat yang dilakukan oleh Bupati Garut yang hanya berselang selama empat hari dari pernikahannya.
Beliau menikahi gadis berusia 18 tahun sebut saja Fanny Oktora, beliau menikahinya secara sirih, dan menurut saya, pernikahan itu adalah pernikahan yang sah secara agama akan tetapi tidak sah secara hukum fiqih Indonesia yaitu undang-undang.
Pernikahan adalah perjalanan dua insan yang diikat secara sah menurut syari’at islam, dengan tujuan agar manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah, seseorang menikah itu, karena sudah adanya tekad untuk hidup bersama, dan membina rumah tangga yang bahagia, rukun, dan damai, dengan kata lain mereka mampu untuk saling menghargai dan melengkapi atas kekurangan yang ada pada diri mereka masing-masing. Ironisnya Aceng Fikry mengatakan bahwa dirinya, sejak pertama tidak suka dengan mantan istrinya (fanny oktora), dengan alasan bahwa dirinya menikah dengan fanny oktora adalah karena adanya dorongan dari orang-orang disekitar beliau, dalam hal ini jelaslah kalau ternyata beliau itu menikah hanya untuk mengumbar nafsu syahwatnya saja, dan lebih ironisnya lagi beliau menceraikan fanny oktora dengan alasan bahwa dia sudah tidak perawan lagi. Itulah alasan saya mengungkapkan sebuah kalimat “bisa menjatuhkan cerai kapan saja dan dimana saja, tanpa adanya pertimbangan apapun.” Pada hakikatnya, apa yang dilakukan oleh Aceng Fikry adalah suatu hal yang sangat ironis dan memalukan, karena hal itu tidaklah pantas dilakukan oleh setiap insan, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin, yang secara garis besar masyarakat menaruh harapan pada setiap kepemimpinnya. Mengapa  demikian?
Karena hal tersebut sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat perempuan, dengan kata lain, Dia hanya ingin mengumbar nafsu syahwatnya saja, dan itu sama saja dengan  melakukan pelecehan sexsual terhadap kaum hawa, meskipun hal itu hanya diberikan kepada mantan istrinya, fanny oktora.
Hal tersebut dapat kita lihat dari cara sang Bupati menceraikan mantan istrinya, beliau menceraikan mantan istrinya, diusianya yang baru empat hari dari pernikahannya, dan ironisnya beliau mengatakannya hanya melalui pesan singkat, atau yang biasa kita sebut dengan sms, yang mana didalamnya mengandung kata-kata yang sangat tidak pantas untuk diucapkan oleh setiap insan.
Seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik pada anggotanya, bukan mencontohkan hal yang buruk seperti itu, saya yakin beliau itu lebih paham mengenai hukum UU dibanding penulis seperti saya yang hanya sekedar masyarakat awam.
Dalam hal ini MUI telah berfatwa bahwasannya “penikahan siri adalah pernikahan yang rawan dan pernikahan yang tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak sah”.
Secara agama, nikah siri adalah sah, akan tetapi di Indonesia juga ada yang namanya fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran islam yang digabung dengan hukum negara, yaitu UU nomor 1 tahun 1974, disini dijelaskan bahwa “orang tidak boleh menikah apabila tidak dicatat”, hal ini termasuk dalam perintah agama islam juga, berarti dalam hal ini pernikahan siri adalah pernikahan terlarang, karena pernikahan ini sangat rawan dengan perceraian dan akhirnya yang menjadi korban adalah perempuan. Dalam UU nomor 9 tahun 1975 juga dijelaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama islam harus dilakukan pencatatan dan pencatatan itu dilakukan oleh pegawai pencatat. Sebagai mana yang dimaksud dalam UU nomor 32 tahun 1954. Dan bagi yang telah menikah siri segera daftarkan pernikahan tersebut ke KUA.
Secara garis besar, Aceng fikry sudah melanggar perundang-undangan yang ada, sehingga wajar jika masyarakat meminta Aceng untuk mundur dari jabatannya, karena dengan adanya peristiwa ini maka jelaslah bahwasannyaa dia tidak pantas menjadi seorang pemimpin. karena itu adalah suatu hal yang munkar, dan setiap kemungkaran harus kita cegah, karena jika tidak maka kemungkaran akan merajalela dan akan merusak semuanya.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar